Media Kampung, Jakarta – Handry Sulfian, mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, segera menjalani persidangan atas kasus korupsi terkait penerimaan setoran dari perusahaan yang berafiliasi dengan pengusaha tambang batu bara Samin Tan. Kasus ini berkaitan dengan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal yang mengangkut batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, meskipun izin operasional kapal sudah diterminasi.
Penyerahan tersangka Handry Sulfian dan barang bukti telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Agustus 2026. Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa Handry Sulfian memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Samin Tan tanpa melakukan pengecekan dokumen yang sesuai aturan, bahkan setelah izin kapal tersebut dicabut.
Selain itu, Handry diduga menerima sejumlah uang dari agen kapal sebagai imbalan penerbitan SPB tanpa melakukan verifikasi langsung atas sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku. Penerimaan uang secara tidak sah ini menyebabkan Handry mengabaikan pemeriksaan dokumen penting dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang merupakan syarat mutlak terbitnya surat perintah berlayar.
Akibat tindakan tersebut, kapal yang mengangkut batu bara ilegal tetap bisa berlayar, melanggar ketentuan izin yang telah diterminasi. Handry kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari sejak 13 Agustus hingga 1 September 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik korupsi yang merugikan tata kelola pertambangan dan pelayaran di Indonesia, khususnya di sektor batu bara yang rawan penyimpangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pengawasan agar sumber daya alam dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Di sisi lain, penindakan terhadap pelaku tambang ilegal juga tengah menjadi perhatian aparat keamanan di berbagai daerah. Kapolda Bangka Belitung, Irjen Viktor Sihombing, menegaskan komitmennya menindak tegas tambang timah ilegal di wilayahnya, termasuk oknum aparat yang terlibat. Penegakan hukum yang konsisten dan tata kelola pertambangan yang legal diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.















Tinggalkan Balasan