Media Kampung, Situbondo – Perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) senilai Rp1,24 miliar di unit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Situbondo kini memasuki tahap penuntutan. Tahap II penanganan kasus ini telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2026, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Situbondo kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo.
Fakta Utama Kasus Kupedes BRI Situbondo
Kejaksaan Negeri Situbondo mengungkapkan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Veby Andri Rolista Permana selaku Mantri BRI Unit Situbondo, Fanji sebagai agen BRILink, dan Yayik yang membantu Fanji. Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dalam penyaluran program Kupedes pada periode 2022-2024.
Proses Tahap II dan Pemeriksaan Berkas
Pada tahap II, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penuntut Umum melakukan verifikasi identitas tersangka, kelengkapan administrasi perkara, serta keterkaitan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka mengakui seluruh perbuatan yang diduga melanggar hukum. Keterangan ini menjadi bahan penting dalam penyusunan surat dakwaan yang akan diajukan ke pengadilan.
Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus
Setelah tahap II selesai, perkara kini memasuki tahap penuntutan. Penuntut Umum akan meneliti secara menyeluruh berkas perkara, alat bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Konteks dan Pentingnya Penanganan Kasus
Program Kupedes merupakan salah satu skema kredit mikro yang penting bagi pengembangan usaha di tingkat pedesaan. Dugaan penyalahgunaan dana program ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang menjadi target program. Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap program pembiayaan pemerintah dan lembaga perbankan.
Penanganan yang transparan dan akurat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memperbaiki mekanisme pengawasan penyaluran kredit di masa depan.















Tinggalkan Balasan