Media Kampung – Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menegaskan perlunya pembatasan kewenangan yang jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.
Abigail Benecdita Sulle, perwakilan FMLK, menyatakan dukungan generasi muda terhadap upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana seperti korupsi dan narkotika. Namun, ia menekankan bahwa proses perampasan aset harus disertai mekanisme kontrol yang ketat agar penegakan hukum berjalan dengan prinsip keadilan.
Permintaan Pembatasan dan Mekanisme Pengawasan
FMLK mengusulkan tiga aspek penting dalam pelaksanaan kewenangan perampasan aset, yaitu:
- Batasan kewenangan yang jelas: Agar proses perampasan tidak disalahgunakan dan memiliki kerangka hukum yang tegas.
- Pengujian melalui pengadilan: Setiap perampasan aset harus dapat diuji secara hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
- Pengawasan masyarakat: Keterbukaan dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan perampasan aset untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Kontribusi pada Penegakan Hukum dan Kepentingan Publik
Menurut Abigail, mekanisme tersebut sangat penting agar tujuan pemulihan aset dan penegakan hukum dapat berjalan seiring. Dengan demikian, aset hasil tindak pidana yang berhasil dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Dengan adanya pembatasan, pengujian, dan pengawasan, hukum dapat ditegakkan secara adil, aset dapat kembali ke rakyat, dan penegakan hukum akan semakin kuat,” ujarnya.
Konteks dan Pentingnya RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat instrumen hukum untuk memberantas kejahatan dan tindak pidana korupsi dengan memulihkan aset yang diperoleh secara ilegal. Namun, pemberian kewenangan yang luas dalam merampas aset harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran hak asasi.
Dukungan dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil menunjukkan harapan agar proses legislasi berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepentingan publik.











Tinggalkan Balasan