Media Kampung, Cibinong – Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pembongkaran terhadap sepuluh unit bangunan mewah yang terdapat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). Bangunan-bangunan yang selama ini disebut sebagai fasilitas “apartemen” tersebut dirobohkan menggunakan alat berat dalam upaya menegakkan aturan dan membersihkan fasilitas ilegal di lingkungan lapas.

Fakta Utama Pembongkaran

Pembongkaran dilakukan atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dan disepakati bersama Komisi XIII DPR RI setelah kunjungan lapangan ke Lapas Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan keberadaan fasilitas tersebut saat inspeksi pada 23 September 2026 dan memberi batas waktu kurang dari satu bulan untuk pembongkaran.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut merupakan hasil swadaya, tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Selain itu, lokasi bangunan berada di kawasan bantaran sungai yang melanggar ketentuan tata ruang.

Temuan dan Pemeriksaan Lanjutan

Selain rumah mewah, pemeriksaan Kemenimipas juga mencakup fasilitas lain di lapas, seperti ruang kebugaran dan ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf. Pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin aparatur sipil negara.

Tim pemeriksa masih mendalami pihak-pihak yang pernah menempati dan membiarkan pemanfaatan fasilitas ilegal tersebut sebelum menetapkan hasil akhir dan menentukan penanggung jawabnya.

Konteks dan Dampak

Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum. Pembongkaran ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga integritas dan disiplin di lapas serta memastikan fasilitas yang ada sesuai dengan ketentuan perundangan.

Langkah ini juga menjadi sinyal bagi institusi terkait untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berkeadilan.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap temuan ini. Penetapan pihak yang bertanggung jawab dan pemberian sanksi akan mengikuti hasil analisis dokumen dan bukti yang ada. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.