Media Kampung – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, disebut menolak uang titipan yang diserahkan oleh Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji. Penolakan ini terungkap dalam sidang perkara korupsi kuota haji tambahan yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penolakan Uang Titipan oleh Ace Hasan Syadzily

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, menceritakan pertemuannya dengan Gus Alex yang menitipkan uang sebesar 1 juta dolar AS untuk keperluan Pansus Haji. Zainal kemudian berupaya menyerahkan uang tersebut kepada Ace Hasan Syadzily yang merupakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dan anggota Pansus Haji saat itu.

Ace Hasan Syadzily menolak uang tersebut dan bahkan memarahi Zainal. Setelah penolakan itu, Ace juga menghubungi Zainal untuk menegaskan ketidaksediaannya menerima uang titipan tersebut. Zainal juga menghubungi Gus Alex yang mengabarkan bahwa Ace tidak bersedia menerima uang itu.

Upaya Penanganan Uang Titipan

Setelah penolakan dari Ace Hasan, Zainal Abidin menghubungi kenalannya, Khomsin, dan meminta agar uang itu diamankan sampai ada perintah lebih lanjut. Zainal juga sempat menemui Nusron Wahid, Ketua Pansus Haji saat itu, namun Nusron juga menolak menerima titipan uang tersebut.

Akhirnya, setelah berkonsultasi dengan pihak yang memahami masalah hukum, Zainal memutuskan untuk menyerahkan uang titipan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Kasus ini melibatkan beberapa pejabat, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Jaksa menuduh adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan aturan, dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam pengaturan tersebut, kuota haji khusus dialokasikan secara tidak sah hingga mencapai 50 persen dari total kuota tambahan pada tahun 2024, padahal secara aturan hanya 8 persen yang diperbolehkan. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Yaqut Cholil dan pihak terkait didakwa menerima keuntungan pribadi dari pengaturan ini, namun Yaqut Cholil membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak ada bukti penerimaan uang sebagaimana dakwaan.

Peran dan Sikap Pejabat DPR dalam Kasus

Penolakan Ace Hasan Syadzily terhadap uang titipan tersebut menunjukkan sikap yang berbeda dari beberapa pihak lainnya yang diduga menerima fee dalam kasus ini. Hal ini menjadi penting untuk menilai integritas anggota DPR dalam proses pengawasan dan pengaturan kuota haji.

Penanganan kasus ini masih berlangsung dan menjadi sorotan publik karena melibatkan berbagai pejabat tinggi serta berdampak pada pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.