Media Kampung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal dengan menghadiri Tradisi Ngiluk Durin di Saung Sawah Pelangi, Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (16/6/2026). Kehadiran ini merupakan bagian dari upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, khususnya tradisi dan makanan khas masyarakat setempat.

Mengenal Tradisi Ngiluk Durin

Ngiluk Durin adalah tradisi turun-temurun masyarakat Desa Namang yang berasal dari Suku Mengkanau. Tradisi ini berupa proses pembuatan makanan tradisional bernama Kilok Durin, yang berbahan dasar durian, ubi kayu atau singkong, santan, dan gula aren. Dalam Bahasa Bangka, kata “ngiluk” berarti mencampur atau mengaduk, sesuai dengan cara pembuatannya. Tradisi ini lahir dari kearifan lokal yang memanfaatkan hasil alam sebagai sumber pangan. Pada masa lalu, Kilok Durin menjadi cadangan pangan masyarakat ketika beras hanya bisa dipanen setahun sekali.

Kilok Durin Terdaftar sebagai Indikasi Asal

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto, menyampaikan bahwa Kilok Durin telah tercatat pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sebagai Indikasi Asal pada tahun 2024. Pencatatan ini merupakan bentuk pengakuan atas kekhasan, sejarah, dan keterkaitan tradisi ini dengan masyarakat Desa Namang. “Hal ini penting untuk menjaga agar potensi budaya daerah tidak hanya lestari, tetapi juga memiliki nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Adi Riyanto.

Sinergi untuk Pelestarian Budaya

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa pelestarian tradisi seperti Ngiluk Durin memerlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, tokoh adat, dan seluruh pemangku kepentingan. “Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya daerah. Tradisi Ngiluk Durin dan Kilok Durin bukan hanya warisan leluhur, tetapi juga aset budaya yang memiliki potensi ekonomi dan daya saing bagi masyarakat Desa Namang,” ujar Johan Manurung.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menambahkan bahwa pencatatan dan pelestarian Kilok Durin dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Kepulauan Bangka Belitung. “Semoga tradisi ini terus diwariskan kepada generasi muda, sehingga nilai budaya, kearifan lokal, dan identitas masyarakat Bangka Belitung tetap terjaga serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Bangka Belitung Brigjen Pol. Murry Mirranda, Kepala Desa Namang Zaiwan, perangkat desa, JFT Analis Kekayaan Intelektual, helpdesk, serta masyarakat setempat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.