Media Kampung – Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bangka tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kegiatan berlangsung secara hybrid di Balai Pengayoman pada Senin, 24 Juni 2026.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh. Turut hadir jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel. Dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bangka hadir Wakil Ketua Bapemperda Deni Martadiasnyah, Anggota Bapemperda Sahrul Ramadan dan Yus Rizal, Kepala Bagian Persidangan dan PUU Rossy Agustina, Kepala UPT Metrologi Legal dan Pengelolaan Pasar Ahmad Husein, serta Staf Bagian Hukum Fachdira dan Naufal.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menekankan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah. Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun secara cermat agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam membentuk produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Ranperda yang baik harus memberikan kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Johan.
Johan juga mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara Kanwil Kemenkum Babel, Pemerintah Daerah, dan DPRD Kabupaten Bangka. Kerja sama strategis tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas regulasi sekaligus mendukung peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menambahkan bahwa mekanisme rapat harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan, serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pembahasan harmonisasi dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Hal ini penting agar Ranperda yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta dapat menjadi instrumen pengaturan yang tepat dalam penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima memiliki peran penting dalam memberikan arah kebijakan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, penataan, dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha kecil di wilayah Kabupaten Bangka. Ranperda tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka, Deni Martadiasnyah, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi proses pengharmonisasian Ranperda tersebut. Ia berharap melalui rapat harmonisasi ini, Ranperda yang disusun dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian materi muatan dan teknik penulisan, sehingga Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dapat tersusun secara sistematis, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bangka.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan