Media Kampung, Sumatera Utara – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan penggunaan mobil dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar harus sesuai dengan aturan, terutama tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pada hari libur. Hal ini menyusul adanya ASN Asisten II Pematangsiantar yang kedapatan memakai kendaraan dinas pada hari Sabtu, yang merupakan hari libur.

Bobby Nasution mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk memberikan sanksi disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan tersebut. “Jelas (sanksi tindakan disiplin),” ujar Gubernur saat ditemui usai upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Astaka, Deli Serdang, Senin (17/8/2026).

Baca juga:

Meskipun Bobby tidak merinci jenis sanksi yang diberikan, ia meminta agar Wali Kota Pematangsiantar secara rutin mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas resmi. “Sudah kami tahu sama pimpinannya, Pak Walinya, untuk menyampaikan sering-sering menyampaikan agar kendaraan dinas dipakai untuk dinas,” tambahnya.

Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Fungsi

<pDalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @bobbynst, Gubernur Bobby Nasution turut menegur ASN yang menggunakan mobil dinas di luar jam kerja, yakni pada hari Sabtu. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan sebagai fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:

“Jangan pakai mobil dinas, ini hari Sabtu, bukan hari kerja,” tegas Bobby saat memergoki ASN tersebut. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mematuhi aturan penggunaan fasilitas negara.

Konteks dan Pentingnya Kepatuhan

Penggunaan kendaraan dinas yang tepat merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Pengawasan ketat terhadap penggunaan fasilitas negara membantu menghindari penyalahgunaan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Baca juga:

Dengan adanya koordinasi antara Gubernur Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Pematangsiantar, diharapkan disiplin ASN dapat meningkat serta pemanfaatan fasilitas negara menjadi lebih optimal sesuai peruntukannya.