Media Kampung – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pegawai di Kementerian Sosial yang terlibat judi online (judol). Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari tingkat ringan hingga berat, dan diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Gus Ipul, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi, serta mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial. “Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak,” ujarnya.

Dari total 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online, terdapat 719 pegawai (37,84 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, 561 pegawai (29,53 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang, dan 620 pegawai (32,63 persen) diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin

Hukuman disiplin untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdiri dari:

  • Hukuman ringan: teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Hukuman sedang: pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
  • Hukuman berat: pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Sementara itu, untuk pegawai negeri sipil (PNS), sanksi disiplin terdiri dari:

  • Hukuman ringan: teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Hukuman sedang: penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
  • Hukuman berat: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Gus Ipul menekankan bahwa sanksi ini bertujuan agar menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos untuk tidak main-main dalam menjalankan tugas dan mengikuti kode etik yang berlaku. “Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” tegasnya.