Media Kampung, Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Muhibuddin, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah Provinsi Sumut.
Pemerintah Provinsi Sumut bekerja sama dengan Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumut berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada sekolah. Langkah ini diambil untuk mencegah penyimpangan anggaran serta gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bobby Nasution menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Kejati Sumut melalui program Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini memberikan pendampingan kepada kepala sekolah dan pihak terkait dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Inisiasi ini sangat luar biasa, memberikan rasa aman dan membuat kepala sekolah serta guru lebih tenang dalam menjalankan tugas mereka. Kita ingin pendidikan kita terus meningkat kualitasnya,” ungkap Bobby Nasution saat sosialisasi program tersebut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
Gubernur juga menyampaikan bahwa banyak kepala sekolah dan pihak terkait yang menghadapi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Ancaman dari pihak luar terkait pengelolaan anggaran menjadi salah satu alasan perlunya program ini. “Kami berharap kolaborasi ini dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pendidikan,” tambahnya.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan kepala sekolah dan guru dapat lebih fokus pada pengelolaan pendidikan tanpa merasa terancam oleh gangguan dari pihak lain.














