Media Kampung – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, praperadilan yang diajukan menyoroti keabsahan penetapan status tersangka dan penahanan yang dijalani Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang praperadilan kedua ini dimulai pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, secara tegas meminta hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 24 Juli 2026 terhadap kliennya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga:

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga mendesak agar hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Febrie dari tahanan yang saat ini berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK. Permohonan ini berbeda dengan praperadilan pertama yang lebih banyak mempersoalkan tindakan upaya paksa dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, Polri membantah tudingan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie dilakukan tanpa izin Jaksa Agung. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menyatakan bahwa meskipun Undang-Undang Kejaksaan mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk tindakan terhadap jaksa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 memberikan pengecualian jika ada bukti permulaan cukup dugaan tindak pidana khusus.

Baca juga:

Polri menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Febrie telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Gelar perkara lanjutan yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya menghasilkan kesimpulan bahwa keterangan saksi, ahli, dan barang bukti surat telah memenuhi syarat untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan penanganan kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya dalam periode 2020 hingga 2025.

Tim kuasa hukum Febrie bahkan menilai jawaban dari Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan justru menguatkan permohonan mereka. Mereka berencana mengelaborasi lebih jauh pada tahap kesimpulan praperadilan.

Baca juga:

Sengketa hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang signifikan. Proses praperadilan ini menjadi mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.