Media Kampung, Jakarta – Seorang ayah kandung berinisial RPP ditangkap oleh polisi setelah terbukti menganiaya putrinya yang masih berusia 11 bulan, bernama Rea. Penganiayaan yang terjadi di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, dilakukan dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul punggungnya menggunakan tangan kanan yang mengepal.

Kapolsek Cakung, AKP Andre Try Putra, menjelaskan bahwa informasi mengenai pelaku yang sebelumnya diketahui sebagai ayah tiri ternyata tidak tepat. “Setelah mendalami kasus ini, kami menemukan bahwa pelaku adalah ayah kandung korban. Pelaku melakukan tindakan ini saat ibu korban sedang bekerja,” jelasnya.

Pada hari kejadian, Jumat dini hari (21/10), hanya ada pelaku dan korban di kontrakan tersebut. Keluarga korban mulai curiga ketika melihat kondisi Rea yang mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya. RPP sempat memberi tahu keluarga bahwa Rea sakit dan mengalami demam, namun keterangan tersebut mencurigakan bagi mereka.

Warga setempat akhirnya mengamankan RPP sebelum menyerahkannya kepada pihak berwajib. Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak, serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda penganiayaan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar.