Media Kampung, Bali – Dua warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Imigrasi Denpasar karena membuka kursus berkendara sepeda motor ilegal bagi sesama WNA di kawasan Serangan, Denpasar. Penangkapan ini terjadi saat petugas melakukan patroli rutin yang mengungkap aktivitas mencurigakan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menjelaskan bahwa dalam patroli yang dilakukan pada Jumat (29 September), tim Inteldakim menemukan beberapa WNA yang sedang mengikuti pelatihan berkendara. Saat petugas mendekati mereka, dua WNA tersebut melarikan diri, sementara dua WNA lainnya berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua WNA yang melarikan diri adalah instruktur dari pelatihan tersebut. Anehnya, kedua WNA yang tertangkap mengaku tidak mengenal instruktur secara pribadi dan hanya berkomunikasi melalui media sosial, khususnya Instagram.
Setelah penangkapan, petugas melanjutkan pencarian terhadap dua WNA yang melarikan diri di sekitar Jalan Tukad Punggawa Serangan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga saat ini, pihak Imigrasi Denpasar belum mengetahui sejak kapan kursus ilegal tersebut beroperasi, karena instruktur yang kabur belum berhasil ditemukan.
Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Denpasar, Eki, mengkonfirmasi bahwa pihaknya masih dalam proses pencarian terhadap kedua WNA yang melarikan diri dan akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.













