Media Kampung, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri pertemuan para Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers Meeting (TMM) yang membahas beberapa isu penting, termasuk penyelesaian isu kelebihan kapasitas atau excess capacity dan praktik kerja paksa atau force labor.
Dalam pertemuan tersebut, Budi Santoso menyatakan bahwa Indonesia dan negara anggota G20 sepakat bahwa penyelesaian isu-isu ini memerlukan kolaborasi dan aksi bersama, dengan tetap menghormati perbedaan prinsip kebijakan dan orientasi ekonomi masing-masing negara. “Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, serta cakupan pasar dan teknologi yang berbeda, sehingga penilaian terhadap kelebihan kapasitas harus bersifat analitis dan berbasis bukti, bukan sekadar label politik.
Budi mengemukakan tiga pendekatan Indonesia dalam menyikapi isu kelebihan kapasitas. Pertama adalah mendiagnosis kondisi dan karakteristik setiap sektor secara komprehensif sebelum menentukan langkah penanganan. Kedua, melindungi tanpa menciptakan ketegangan, di mana instrumen pengamanan perdagangan berperan penting dalam merespons praktik perdagangan yang merugikan. Ketiga, melakukan transformasi melalui kerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tindakan kolektif.
Sementara itu, terkait isu kerja paksa, Budi menegaskan komitmen Indonesia untuk menghapus praktik tersebut, yang sudah dilakukan melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor barang hasil produksi kerja paksa. “Melindungi hak pekerja adalah komitmen nyata, bukan instrumen politik untuk kontrol dan subordinasi,” tambahnya.
Indonesia juga berkomitmen dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA) dan Uni Eropa (I-EU CEPA) terkait penghapusan kerja paksa. Dalam forum ini, Budi Santoso menekankan bahwa tidak ada negara yang seharusnya memperoleh keunggulan kompetitif melalui kerja paksa, dan tidak seharusnya ada negara yang mendapatkan pengaruh strategis dengan mendefinisikan dan menjatuhkan sanksi berdasarkan ketentuan mereka sendiri.













