Media Kampung – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas bawah penolakan otomatis atau Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp 11 hingga Rp 14. Melalui kebijakan terbaru yang mulai berlaku pada 20 Oktober 2026, batas penurunan harga saham pada rentang tersebut diubah dari 7 persen menjadi Rp 1.

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. “Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Elsierra dalam keterangan resminya.

Ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158BEI10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK Direksi BEI Nomor Kep-000157BEI10-2026.

Detail Ketentuan Baru

Dalam ketentuan baru, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 tetap memiliki batas ARB sebesar Rp 1. Sementara itu, saham pada rentang harga Rp 11 hingga Rp 14 kini memiliki batas ARB Rp 1, dengan batas atas penolakan otomatis atau Auto Rejection Atas (ARA) sebesar 35 persen. Saham dengan harga Rp 15 hingga Rp 200 tetap dikenakan ARB sebesar 7 persen dan ARA sebesar 35 persen. Untuk saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000, batas ARA ditetapkan sebesar 25 persen dan ARB 7 persen. Saham berharga di atas Rp 5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.

BEI menegaskan bahwa penyesuaian ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. Efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas Auto Rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

BEI akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan keberlanjutan penerapannya setelah periode pemberlakuan berakhir pada 31 Desember 2026.