Media Kampung – Serma SU, seorang prajurit TNI AD, kini menjadi buronan Pomdam XV setelah diduga melakukan desersi dan penipuan terkait penerimaan calon siswa (casis) TNI AD. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 112 juta.

Korban, yang berasal dari Desa Fukweu, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, melaporkan bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 112.029.000 kepada Serma SU dalam proses penerimaan Tamtama Gelombang I dan II Tahun 2026. Setelah uang diserahkan, oknum tersebut tidak dapat dihubungi dan menghilang.

Kapendam XV Pattimura, Kolonel Inf Adi Swastika, menjelaskan bahwa Serma SU telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak hadir tanpa izin dari kesatuannya. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan perbuatan pribadi Serma SU dan tidak mengatasnamakan institusi TNI.

“Tindakan tersebut merupakan murni perbuatan oknum secara pribadi dan sama sekali bukan atas nama satuan atau institusi TNI,” tegas Adi. Selain itu, Pangdam XV Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, telah mengingatkan bahwa praktik percaloan dalam penerimaan prajurit adalah ilegal dan akan dikenakan sanksi berat.

Adi juga menegaskan bahwa proses penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya. Ia meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan atau praktik percaloan dalam proses penerimaan prajurit TNI. Laporan dapat disampaikan kepada komando kewilayahan terdekat untuk segera ditindaklanjuti.