Media Kampung, Surabaya – Seorang selebgram bernama Joiss Nydia Khaliza ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur atas kasus penipuan arisan online fiktif yang merugikan sekitar 140 korban di berbagai wilayah Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap sindikat arisan bodong yang dijalankan melalui media sosial. Joiss menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan calon korban, di antaranya dengan mengklaim bahwa arisan yang dijalankannya memiliki izin resmi dan keamanan yang terjamin.

Baca juga:

Modus Operandi Penipuan Arisan Online

Joiss mempromosikan program arisan melalui akun media sosial dengan menyertakan keterangan seperti bersertifikasi 100 persen, aman, terpercaya, dan testimoni palsu. Untuk menciptakan kesan arisan aktif dan diminati, Joiss bahkan membuat akun anggota fiktif yang menggunakan dananya sendiri agar slot arisan selalu penuh.

Kombes Pol Bimo Ariyanto, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa seluruh klaim legalitas dan keamanan tersebut hanyalah rekayasa semata untuk menarik korban.

Kerja Sama dengan Selebgram dan Figur Publik

Joiss juga menggandeng sejumlah selebgram dan figur publik untuk mempromosikan arisan fiktif tersebut. Polisi berencana memanggil para figur publik yang terlibat guna mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus ini. Namun, hingga kini identitas figur publik tersebut belum dipublikasikan secara resmi.

Baca juga:

Pamer Kekayaan dan Barang Bukti

Dalam menjalankan aksinya, Joiss kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, yang akhirnya menjadi barang bukti dalam penyidikan. Polisi menyita sejumlah perangkat elektronik seperti iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, laptop, serta tiga kendaraan roda empat yaitu BMW 328i tahun 2014, Toyota Rush, dan Honda Brio.

Korban dan Penyebaran Kasus

Polisi mencatat terdapat sekitar 140 korban penipuan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Bali, Papua, dan daerah lainnya.

Transaksi keuangan yang terkait dengan arisan fiktif ini terjadi antara Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan nilai mencapai Rp 71 miliar.

Baca juga:

Ancaman Hukuman

Joiss dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Kombes Pol Bimo Ariyanto menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti kasus ini demi memberikan efek jera dan perlindungan kepada masyarakat dari praktik penipuan serupa.