Media Kampung – Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim yang terdiri dari 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc untuk mengisi posisi di Mahkamah Agung (MA) periode 2026. Persetujuan ini diberikan setelah rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang berlangsung selama dua hari pada 12 dan 13 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat pleno penetapan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan para calon hakim. Semua fraksi menyatakan persetujuan terhadap calon hakim yang mengikuti proses seleksi tersebut.
Proses Seleksi dan Fit and Proper Test
Ke-14 calon hakim ini sebelumnya telah melewati proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) Komisi Yudisial (KY). Dari total 175 pendaftar calon hakim agung, serta 40 pendaftar calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan 60 pendaftar calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor), terpilih 14 calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Daftar Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Berikut adalah daftar calon hakim yang disetujui Komisi III DPR:
Calon Hakim Agung Kamar Pidana
- Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
- Sugiyanto, S.H., M.H.
- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H.
- Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H.
Calon Hakim Agung Kamar Perdata
- Dr. Sobandi, S.H., M.H.
- Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.
Calon Hakim Agung Kamar Agama
- Dr. Musthofa, S.H., M.H.
- Dr. Mamat Rohimat, S.H., M.H.
Calon Hakim Agung Kamar TUN (Pajak)
- Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.
- Dr. L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.
- Prof. Dr. Yeheskiel Minggus T, S.H., M.H., PCCP., C.L.A.
Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Hakim Ad Hoc HAM
- Edwin Partogi Pasaribu, S.H., M.H.
- Roki Panjaitan, S.H.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi
- Sudiyo, S.H., M.H.
Signifikansi dan Latar Belakang
Persetujuan ini menjadi bagian penting dalam proses pengisian posisi hakim di Mahkamah Agung yang berperan strategis dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Fit and proper test merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa calon hakim memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya.
Dengan persetujuan dari Komisi III DPR, para calon hakim ini akan menjalani proses selanjutnya sesuai dengan regulasi yang berlaku sebelum resmi mengemban jabatan di Mahkamah Agung periode 2026.
Proses seleksi yang ketat dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mendukung sistem hukum yang kuat serta independen di Indonesia.














Tinggalkan Balasan