Media Kampung – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait permohonan perubahan aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diajukan oleh Ahmad Royani. Gugatan yang menuntut perlakuan khusus bagi keterlambatan perpanjangan SIM ini tidak diterima karena adanya kekurangan formal dalam proses pengajuan.
Alasan Penolakan Gugatan SIM
<pDalam sidang putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal. Ahmad Royani hanya mengirim dokumen digital tanpa menyerahkan berkas fisik yang ditandatangani dan dokumen fotokopi yang diserahkan tidak dibubuhi meterai, sehingga bukti yang diajukan tidak sah dan tidak dapat diterima dalam persidangan.
MK menegaskan bahwa tugasnya adalah menguji norma hukum untuk kepentingan publik secara luas, bukan mengubah undang-undang demi mengakomodasi kelalaian individu. Saldi Isra menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya menoleransi keterlambatan administratif yang sudah diketahui oleh pemohon sendiri.
Kronologi Gugatan
Ahmad Royani mengajukan gugatan setelah masa berlaku SIM A miliknya berakhir pada 2 Juni 2026 dan ia datang memperpanjang pada 5 Juni 2026, terlambat tiga hari. Petugas kepolisian menolak permohonan perpanjangan dan mewajibkan mengikuti ujian SIM dari awal.
Menurut Ahmad, aturan tersebut menyebabkan pemborosan waktu dan biaya, menghapus kualifikasi mengemudi secara instan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Perbandingan dengan Dokumen Lain
Dalam argumentasinya, Ahmad membandingkan sanksi keterlambatan perpanjangan SIM dengan dokumen lain seperti STNK dan paspor. Ia menilai sanksi pada SIM jauh lebih berat, karena keterlambatan pada SIM mengharuskan ujian ulang dari awal, sementara dokumen lain hanya terkena denda administratif atau pengajuan dokumen baru tanpa tes ulang.
Tuntutan dan Putusan MK
Ahmad meminta agar Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diubah agar diberikan masa tenggang keterlambatan secara bertahap, sanksi denda administratif yang proporsional, dan ujian ulang hanya untuk keterlambatan ekstrem.
Namun, MK menolak semua tuntutan tersebut dan menegaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang, yaitu pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti ujian ulang dari awal.
Implikasi Putusan
Putusan MK ini menegaskan bahwa hukum lalu lintas tidak mengakomodasi kelalaian administratif pribadi dalam perpanjangan SIM. Masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan kewajiban mengikuti ujian ulang secara menyeluruh.















Tinggalkan Balasan