Media Kampung – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat pada 8 Oktober 2026. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam pernyataannya yang diungkapkan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penetapan batas waktu tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan DPR mengesahkan RUU Ketenagakerjaan paling lambat pada bulan Oktober 2026. Saan menjelaskan bahwa DPR memasuki masa reses pada tanggal 8 Oktober dan baru akan melanjutkan masa sidang pada bulan November, sehingga pengesahan harus dilakukan sebelum masa sidang berakhir.
Batas Waktu dan Proses Pengesahan
Saan menegaskan bahwa pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dilakukan paling lambat pada 8 Oktober 2026, sebelum penutupan masa sidang DPR. Namun, jika pembahasan berjalan lancar dan sudah mencapai kesepakatan sebelum tanggal tersebut, pengesahan juga bisa dilakukan lebih cepat.
“Dibatasi oleh amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini, sementara DPR itu masa sidang sampai tanggal 8 Oktober dan kita mulai lagi masa sidang di bulan November. Jadi, sebelum penutupan masa sidang, kita harus sahkan RUU ini,” ujar Saan.
Konteks Pentingnya Pengesahan RUU
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan regulasi penting yang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tenaga kerja di Indonesia. Pengesahan RUU ini juga menjadi kewajiban DPR sesuai dengan putusan MK yang menuntut adanya kepastian hukum mengenai pelindungan ketenagakerjaan.
Dengan batas waktu pengesahan yang telah ditetapkan, DPR menunjukkan komitmennya untuk memenuhi amanat konstitusi dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan pentingnya regulasi tersebut dalam menjawab kebutuhan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Harapan dan Tantangan
DPR berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti sehingga pengesahan bisa dilakukan tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan. Namun, proses legislasi selalu membutuhkan koordinasi dan kesepakatan antarfraksi serta pemangku kepentingan terkait agar RUU tersebut dapat dihasilkan secara optimal.
Pengesahan RUU ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional dan memberikan jaminan yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.











Tinggalkan Balasan