Media Kampung, Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar rapat untuk mengharmonisasi tiga rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkum Banten pada Selasa, 29 September 2026, dengan fokus pada pembulatan dan pemantapan konsep rancangan peraturan.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah, Rancangan Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Biaya Umum Tahun Anggaran 2027.
Penekanan pada Penyusunan Regulasi Berkualitas
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi daerah yang memiliki dasar hukum kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurutnya, regulasi harus komprehensif, mencakup aspek legal analitik, legal serving, legal searching, hingga legal media agar regulasi yang dihasilkan tepat secara hukum, mudah dipahami, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pagar juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk selalu menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Salah satu perhatian utama ialah pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak boleh ada peraturan daerah yang memberikan celah bagi praktik pembakaran lahan.
Proses Harmonisasi dan Koordinasi
Proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Banten bertujuan memastikan materi ketiga rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan secara mendalam terhadap substansi dan teknik penyusunan regulasi.
Rapat ini menjadi forum koordinasi antara Kanwil Kemenkum Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyempurnakan rancangan regulasi sebelum pengesahan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Plt Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tanti Fristianti, serta Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa.
Selain itu, jajaran perancang peraturan perundang-undangan dari Pemkab Tangerang dan Kanwil Kemenkum Banten turut mengikuti rapat guna memperkuat koordinasi.
Manfaat Regulasi untuk Masyarakat
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan regulasi yang akan diberlakukan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, dan dapat diterapkan secara efektif di tingkat masyarakat. Penyusunan regulasi yang berkualitas akan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kemajuan dalam penyusunan regulasi juga diharapkan dapat mendukung program pembangunan daerah dan pengelolaan pelayanan publik yang lebih baik, termasuk mekanisme pengaduan pelayanan publik yang lebih efektif sesuai dengan rancangan yang sedang dibahas.












Tinggalkan Balasan