Media Kampung – Komisi II DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, menandai dimulainya proses revisi UU Pemilu secara formal di DPR. Langkah ini merupakan tahap penting dalam penyusunan perubahan regulasi kepemiluan yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengungkapkan pembentukan Panja setelah rapat internal pada 29 September 2026 merupakan tonggak awal proses legislasi revisi UU Pemilu. Komisi II akan segera menyusun tahapan pembahasan dan agenda kerja Panja, termasuk penyusunan jadwal pembahasan yang akan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
Proses Legislasi yang Terstruktur
Proses revisi UU Pemilu akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang ketat. Selain Panja, Komisi II bertanggung jawab menyiapkan bahan pembahasan seperti naskah akademik dan rancangan perubahan regulasi. Revisi ini menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional 2026 dan berjalan bersamaan dengan agenda legislasi lain terkait kabupaten, kota, dan administrasi kependudukan.
Isu Strategis dalam Revisi UU Pemilu
Salah satu isu utama dalam revisi UU Pemilu adalah penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Perubahan ini menjadi penting mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116PUU-XXI2023 memberikan status konstitusional bersyarat terhadap ketentuan ambang batas yang berlaku untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya. MK menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam perubahan norma tersebut, sehingga Panja memiliki tugas penting dalam merumuskan norma baru yang sesuai.
Pelibatan Partai Politik Nonparlemen
Pelibatan partai politik nonparlemen menjadi perhatian Komisi II DPR untuk memperluas masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan adanya penundaan pertemuan dengan partai nonparlemen untuk memungkinkan keikutsertaan lebih banyak partai. Pertemuan ini direncanakan berlangsung pada 2 Oktober 2026. Keterlibatan ini penting karena berbagai kelompok telah menyampaikan usulan terkait ambang batas parlemen dan aspek lain dalam revisi UU Pemilu.
Dinamika Pembahasan dan Agenda Pembahasan
Penyusunan agenda pembahasan menjadi krusial mengingat Komisi II harus mengatur tahapan agar setiap materi mendapat ruang yang memadai. Dengan sejumlah isu yang kompleks dan perbedaan pandangan dari berbagai pihak, proses pembahasan akan berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan revisi UU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi Indonesia.
Dengan pembentukan Panja, Komisi II DPR membuka babak baru dalam penyusunan regulasi kepemiluan yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2029. Proses ini akan terus dipantau oleh publik untuk memastikan transparansi dan kualitas legislasi.












Tinggalkan Balasan