Media Kampung, Bantul – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 32 saksi dan mengumpulkan bukti terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah D (47), BS (54), dan AH (55). Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah sesuai dengan Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Surat panggilan resmi telah dilayangkan kepada ketiga tersangka, dan pihak kepolisian mengharapkan mereka kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Penanganan Kasus dan Komitmen Polda DIY
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk melindungi setiap kegiatan keagamaan di wilayah DIY. Polda juga berkomitmen menindak tegas pelaku intoleransi yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY,” ujar Ihsan.
Konteks dan Dampak Kasus
Peristiwa pembubaran paksa ini terjadi di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul. Aksi tersebut mengganggu jalannya ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera dan menimbulkan keresahan masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi penting untuk menjaga toleransi beragama serta keamanan sosial di daerah tersebut.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan perlindungan terhadap kebebasan beribadah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Imbauan Kepolisian
Polda DIY mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Penegakan hukum secara profesional dan transparan menjadi prioritas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya masyarakat yang harmonis dan aman.














Tinggalkan Balasan