Media Kampung, Jakarta – Komisi III DPR RI tengah mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini mengedepankan keterbukaan dan partisipasi publik agar substansi regulasi nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana.
Penyusunan RUU Berbasis Partisipasi Publik
Proses penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam tahap penyusunan naskah undang-undang dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan. Komisi III memanfaatkan masa reses DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat di sejumlah daerah guna memperkaya substansi RUU tersebut. Dalam masa reses terakhir, Komisi III mengunjungi tiga provinsi yaitu Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah untuk mendengarkan langsung pandangan masyarakat terkait RUU ini.
Tujuan dan Manfaat RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif dalam memberantas tindak pidana serta memulihkan aset hasil kejahatan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses perampasan aset dari pelaku kejahatan dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sehingga mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya.
Peran Narasumber dan Praktisi Hukum
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR mengundang narasumber dengan pengalaman luas di bidang hukum, seperti Juniver Girsang dan Maqdir Ismail. Pendapat dan pengalaman praktisi hukum ini menjadi masukan penting untuk memperdalam materi RUU serta memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diaplikasikan secara efektif di lapangan.
Komitmen Komisi III DPR
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa komisi akan terus menggenjot pembahasan dan penyusunan naskah agar RUU ini dapat segera disahkan dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam penegakan hukum di Indonesia.
“RUU Perampasan Aset ini akan kita percepat mulai dari penyusunannya dengan melibatkan sebanyak mungkin masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Upaya percepatan ini diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara secara lebih optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.















Tinggalkan Balasan