Media Kampung – Kementerian Kehutanan tengah memperdalam penyelidikan terkait peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Penyelidikan ini dilakukan menyusul penangkapan seorang tersangka yang kedapatan sedang menghanyutkan kayu dari dalam kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa tersangka berinisial W diduga kuat menguasai dan mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Aktivitasnya juga bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Hari menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya perbuatan individu di lapangan, melainkan pihak penyidik sedang menelusuri dari mana kayu tersebut diambil, bagaimana cara pengeluarannya dari taman nasional, serta siapa saja yang terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.
Peristiwa ini bermula dari patroli pengamanan yang dilakukan oleh Satgas Polisi Kehutanan pada 12 Mei 2026 di kawasan TN Bukit Tiga Puluh. Saat itu, petugas berhasil mengamankan tersangka yang sedang melakukan aktivitas penghanyutan kayu olahan di dalam area taman nasional. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut untuk proses hukum selanjutnya.
Barang bukti yang turut diamankan terdiri dari kayu gergajian berbentuk papan, satu unit sepeda motor, telepon seluler, dan alat komunikasi handy talkie (HT). Penyelidikan terhadap barang bukti ini juga dilakukan guna mengungkap pola komunikasi serta pergerakan aktivitas ilegal yang sedang berlangsung di lapangan.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Taman Nasional Bukit Tiga Puluh memiliki peran penting dalam menjaga habitat Harimau Sumatera serta keanekaragaman hayati Indonesia. Ia mengingatkan bahwa pengambilan kayu secara ilegal dari kawasan taman tidak hanya merusak tegakan hutan, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan perlindungan kehidupan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pelaku yang terlibat dalam perambahan dan perdagangan kayu ilegal di kawasan konservasi tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam menjaga kelestarian alam dan memastikan fungsi taman nasional dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan