Media Kampung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa promosi judi online di media sosial melonjak hingga 128 persen sepanjang Juni 2026. Lonjakan ini diduga kuat dipicu oleh aktivitas jaringan akun palsu atau bot yang beroperasi secara terkoordinasi dari India dan Brasil.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa penyebaran promosi dilakukan melalui komentar dan tautan yang disebar secara masif di platform Instagram, Facebook, dan TikTok. “Kami mengidentifikasi pola penyebaran komentar promosi judi online yang memanfaatkan akun bodong,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (29/6/2026).

Menurut Alexander, jaringan ini mampu menyebarkan ribuan komentar dalam waktu singkat, terutama pada akun media sosial dengan jumlah pengikut dan jangkauan publik yang besar. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan transnasional yang terindikasi berbasis di India dan Brasil.

Komdigi tidak bekerja sendiri. Alexander menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menekan penyebaran judi online sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku. “Kami semua siaga dalam memberantas kejahatan digital transnasional ini,” pungkasnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.