Media Kampung, Banda Aceh – Seorang pejabat eselon II di Pemerintah Kota Banda Aceh tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh terkait dugaan hubungan seksual sesama jenis.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pejabat yang bertugas di Inspektorat Kota Banda Aceh itu masih dalam proses pemeriksaan. Penangkapan terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, ketika pejabat tersebut bersama seorang warga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Illiza menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan melakukan perlakuan istimewa dalam penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada lembaga berwenang. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa diskriminasi.
Selain itu, status kepegawaian pejabat tersebut masih belum ditentukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung, dan tindak lanjut akan dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah masyarakat Banda Aceh, mengingat isu hubungan sesama jenis masih menjadi topik sensitif di wilayah tersebut yang menerapkan syariat Islam secara ketat. Penegakan hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjaga kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah.
Di sisi lain, pada hari yang sama di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh berlangsung acara zikir akbar dan doa tolak bala yang dihadiri oleh ribuan massa dari berbagai daerah. Dalam kegiatan tersebut, massa mengibarkan bendera bulan bintang dan bendera putih sebagai bagian dari ekspresi mereka. Meskipun terdapat upaya dari prajurit TNI untuk menghentikan pengibaran bendera bulan bintang, massa tetap melanjutkan aksi tersebut dengan semangat.
Kegiatan zikir akbar ini menunjukkan dinamika sosial dan politik yang tengah berkembang di Aceh, yang juga menjadi latar belakang penting dalam konteks penegakan hukum dan pemerintahan di daerah tersebut.
Kasus pejabat eselon II Banda Aceh yang diamankan ini menjadi perhatian publik dan pengingat pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan norma dan peraturan yang berlaku di Aceh.















Tinggalkan Balasan