Media Kampung, Jakarta – Aksi tantangan (challenge) menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) yang viral di media sosial memicu reaksi keras masyarakat. Sebuah massa dari organisasi kemasyarakatan mendatangi rumah seorang Master of Ceremony (MC) yang diduga terlibat dalam tantangan tersebut di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (11/8/2026) malam.

Namun, polisi mengungkapkan bahwa rumah yang didatangi massa bukan lagi tempat tinggal MC tersebut, melainkan milik orang tuanya yang telah meninggal dan saat ini telah disewakan kepada pihak lain. MC bernama Revnaldo Ega Siahaan tidak berada di lokasi saat itu.

Baca juga:

Kapolsek Rawalumbu Kompol Akhmadi menyatakan bahwa polisi segera memberikan penjelasan kepada massa yang datang, sehingga mereka membubarkan diri tanpa kericuhan. “Mereka tidak memahami situasi, sehingga kami beri pemahaman dan akhirnya mereka bubar,” ujar Akhmadi.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait tantangan hafalan Al-Qur’an yang berhadiah miras yang terjadi di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Polisi telah mengantongi identitas pelaku yang merupakan pengunjung acara tersebut yang secara spontan mengambil mikrofon dan mengajak pengunjung lain mengikuti tantangan tersebut.

Hingga Rabu (12/8/2026), polisi telah menangkap dua orang berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) yang diduga terkait dengan kasus ini dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca juga:

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang perbuatan permusuhan atau kebencian berdasarkan agama atau kepercayaan. Namun, keputusan hukum akan ditentukan setelah pemeriksaan lengkap terhadap para tersangka dan bukti yang ada.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberi ruang agar proses penyidikan berjalan dengan baik. Penanganan kasus ini menjadi penting karena menyangkut isu sensitif yang dapat memicu ketegangan sosial dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kasus ini juga memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengecam tantangan tersebut sebagai penistaan agama. Pemerintah daerah, khususnya di DKI Jakarta, telah menyiapkan sanksi tegas terkait peredaran minuman keras dan tindakan provokatif yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Baca juga:

Seiring dengan penyelidikan yang masih berlangsung, polisi menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini demi menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.