Media Kampung – 15 April 2026 | Sejumlah pakar hukum mengajukan usulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memerintahkan Pemerintah dan DPR melaksanakan reformasi peradilan militer dalam jangka waktu dua tahun, menekankan urgensi penyelarasan sistem hukum militer dengan prinsip negara hukum.

Kelompok ahli yang dipimpin oleh Prof. Dr. Ahmad Rizal, Ketua Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyerahkan rekomendasi tertulis pada 12 Juni 2024, mencakup 12 pakar bidang hukum publik, militer, dan hak asasi manusia.

Peradilan militer di Indonesia saat ini masih mengoperasikan prosedur yang dianggap kurang transparan, dengan wewenang yang meliputi pengadilan atas anggota TNI dan polisi, serta sering dipertanyakan independensinya karena kedekatan struktural dengan institusi militer.

“Reformasi harus mencakup pembentukan badan yudisial independen, standar prosedur yang selaras dengan peradilan umum, serta pengawasan eksternal, dan dua tahun adalah kerangka waktu yang realistis,” ujar Prof. Rizal dalam pernyataan tertulisnya.

MK memiliki wewenang konstitusional untuk mengeluarkan perintah kepada lembaga negara, sebagaimana yang pernah terjadi pada reformasi peradilan umum tahun 2014, dimana MK menuntut pemerintah menyusun undang-undang baru dalam kurun waktu tertentu.

Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Pertahanan menyatakan siap berkoordinasi dengan DPR dan lembaga yudisial untuk meninjau regulasi yang ada, namun menegaskan perlunya konsultasi luas dengan komponen militer.

Di sisi lain, Ketua DPR Fraksi PAN, Ahmad Hidayat, menambahkan bahwa reformasi harus memperhatikan kepentingan keamanan nasional serta memastikan tidak mengganggu fungsi operasional TNI.

Usulan reformasi peradilan militer ini muncul setelah serangkaian kasus publik, termasuk penyidikan anggota militer atas dugaan pelanggaran HAM, yang memicu sorotan organisasi hak asasi manusia dan publik luas.

Berbagai LSM, seperti Lembaga Advokasi Hukum (LAH), telah menuntut transparansi dan akuntabilitas lebih besar, serta mendesak legislator untuk mengesahkan perubahan regulasi sebelum akhir 2025.

Saat ini, MK belum memberikan keputusan akhir, namun menegaskan bahwa proses pertimbangan akan memperhitungkan dampak terhadap sistem peradilan secara keseluruhan dan kepentingan nasional.

Jika MK mengeluarkan perintah, Pemerintah dan DPR diperkirakan akan menyusun rancangan undang-undang baru serta membentuk komisi khusus, yang diharapkan selesai pada akhir 2026, selaras dengan batas waktu dua tahun yang diusulkan.

Para pengamat hukum memperkirakan bahwa keberhasilan reformasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga militer, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam penegakan hukum internasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.