Media Kampung – Seorang pendaki ilegal Gunung Semeru berinisial C (18) jatuh ke jurang di kawasan Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, pada Selasa (26/5) sore. Korban terperosok saat mendaki melalui jalur tidak resmi Candi Jawar, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading.
Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit, menyatakan tim SAR menerima laporan sekitar pukul 22.55 WIB dan langsung mengirimkan Unit Siaga SAR Malang Raya ke lokasi. Tim tiba di posko pada Rabu (27/5) pukul 04.00 WIB dan berkoordinasi dengan instansi terkait serta potensi SAR setempat.
Sebelum tim SAR tiba, dua tim penyelamat sudah diberangkatkan lebih dulu untuk mengevakuasi korban. Nanang menjelaskan korban mengalami dislokasi dan membutuhkan bantuan evakuasi karena medan yang sulit.
Tim evakuasi tambahan dari berbagai unsur SAR diberangkatkan pada pukul 07.00 WIB, Rabu pagi. Perjalanan kaki dari posko ke lokasi diperkirakan memakan waktu sekitar 8 jam. Hingga saat ini, proses evakuasi masih berlangsung.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memastikan korban bersama dua orang lainnya dari Semarang dan Pasuruan memasuki kawasan Gunung Semeru melalui jalur ilegal Candi Jawar Purbakala. Jalur tersebut bukan merupakan jalur resmi pendakian wisata yang dikelola BB-TNBTS.
Rudijanta menambahkan bahwa pendakian menuju puncak Gunung Semeru masih ditutup karena aktivitas vulkanologi dan pertimbangan keselamatan pengunjung. Aktivitas ketiga pendaki tersebut adalah ilegal dan tidak tercatat dalam sistem pelayanan pendakian BB-TNBTS.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan