Pendalaman Kasus Bea Cukai Didorong Lebih Luas Tanpa Mengabaikan Fakta Sidang

Media Kampung – Penanganan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin mendapat perhatian serius. Pendalaman Kasus Bea Cukai Didorong Lebih Luas Tanpa Mengabaikan Fakta Sidang menjadi kunci penting agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh dan tidak parsial. Para pakar hukum dan aparat penegak hukum (APH) menegaskan perlunya penyelidikan diperluas dengan tetap berpegang pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Perluasan Pendalaman Kasus untuk Ungkap Seluruh Fakta

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan bahwa APH memiliki ruang dan kewajiban untuk memperluas penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan suap importasi barang di DJBC. Menurut Azmi, tindakan ini sangat penting agar konstruksi perkara bisa terungkap secara utuh, sehingga tidak hanya terfokus pada pelaku teknis atau pihak yang berperan dalam distribusi uang suap saja.

“Kasus ini merupakan momentum bagi Kejaksaan atau KPK untuk membantu membuat terang dengan koordinasi dan supervisi yang baik. APH perlu segera memperluas penyelidikan dan penyidikan,” ujar Azmi dalam wawancara di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.

Penggunaan Instrumen Hukum yang Komprehensif

Azmi juga menekankan perlunya penggunaan berbagai instrumen hukum, seperti delik penyertaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam proses penyidikan. Instrumen ini dianggap efektif untuk mengurai aliran dana secara sistematis dan menyeluruh.

“APH wajib melacak hilir akhir dari dana tersebut dan menarik delik penyertaan dalam dugaan kasus ini,” jelasnya.

Fakta Persidangan sebagai Dasar Penanganan Kasus

Meski penanganan kasus didorong untuk lebih luas, Azmi mengingatkan agar seluruh proses tetap berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dia menegaskan bahwa dugaan tanpa bukti konkret yang diuji secara hukum tidak boleh langsung menjadi kesimpulan atau spekulasi di ruang publik.

“Mustahil daftar kode suap di institusi sebesar Bea Cukai berjalan mulus tanpa adanya persetujuan, perlindungan, atau aliran dana ke atas. Namun, semua itu harus dibuktikan secara hukum,” tambahnya.

Indikasi Penyalahgunaan Jabatan dan Pengawasan Internal

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan dalam mekanisme distribusi amplop suap, hal ini mencerminkan masalah serius dalam sistem pengawasan internal di DJBC. Azmi mengatakan, jika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop untuk jabatan tinggi, maka ini adalah bukti kegagalan pengawasan.

“Ketika jabatan digunakan untuk melegitimasi daftar kode suap amplop-amplop untuk jabatan tinggi tertentu, maka ada fakta pengawasan yang gagal,” tegas Azmi.

Prinsip Negara Hukum Harus Dijaga

Azmi mengingatkan bahwa prinsip negara hukum harus tetap dijaga selama proses penanganan perkara. Dugaan keterlibatan pihak manapun hanya bisa dipastikan melalui alat bukti yang diuji secara objektif dan profesional di persidangan.

“Jika terbukti uang mengalir ke atas, status mens rea atau niat jahat dari pihak terkait dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Tapi semua harus dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Klarifikasi dari Kuasa Hukum PT Blueray Cargo

Sebelumnya dalam persidangan, kuasa hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menyampaikan keraguan terkait dugaan distribusi amplop berkode “Kode 1” atau “Sales 2-1 DIR” yang disebut berkaitan dengan pejabat tertentu di Bea Cukai. Dinalara menegaskan tidak ada bukti langsung yang menunjukkan amplop tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud.

“Bisa jadi amplop tersebut tidak sampai, karena menurut kesaksian, uang untuk nomor satu selalu lewat nomor dua, dan apakah nomor dua menyerahkan ke nomor satu kita tidak tahu,” ujar Dinalara.

Dia juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki komunikasi langsung dengan pejabat yang disebut sebagai “nomor satu” dalam perkara tersebut.

“Klien saya tidak pernah berhubungan langsung dengan nomor satu, bahkan komunikasi pun tidak pernah,” katanya.

Kesimpulan

Pendalaman Kasus Bea Cukai Didorong Lebih Luas Tanpa Mengabaikan Fakta Sidang menjadi langkah strategis dalam mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat di lingkungan DJBC. Dengan mengedepankan fakta persidangan sebagai dasar, aparat penegak hukum diharapkan mampu menuntaskan kasus ini secara komprehensif dan objektif. Selain itu, penegakan hukum yang profesional dan pemanfaatan instrumen hukum secara maksimal menjadi kunci agar sistem pengawasan internal dapat diperbaiki dan kepercayaan publik terhadap institusi terkait tetap terjaga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.