Media Kampung, Buleleng — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, melakukan kunjungan dan monitoring ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Baktiseraga, Kabupaten Buleleng, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa berjalan optimal sekaligus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa Posbankum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Provinsi Bali telah memiliki 717 Posbankum yang didukung oleh 2.797 Paralegal Penggerak, sedangkan di Kabupaten Buleleng telah terbentuk 148 Posbankum yang melayani masyarakat di 129 desa dan 19 kelurahan.

Bijak Bermedia Sosial: Kunci Moderasi Beragama di Era Digital
Baca juga:
Bijak Bermedia Sosial: Kunci Moderasi Beragama di Era Digital

Hingga pertengahan Juli 2026, Posbankum di Kabupaten Buleleng telah menangani 498 layanan hukum, yang didominasi persoalan administrasi pemerintahan, kamtibmas, sengketa tanah, KDRT, perceraian, waris, penganiayaan, sengketa perjanjian, hingga pencurian. Kakanwil juga mengapresiasi Desa Baktiseraga yang telah diperkuat oleh 28 paralegal aktif dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Apresiasi dari Pemerintah Daerah

Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi atas pembinaan yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Menurutnya, keberadaan Posbankum telah membantu masyarakat memperoleh layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi di tingkat desa. Senada dengan itu, Perbekel Desa Baktiseraga, Gusti Putu Armada, menyampaikan bahwa Posbankum telah menjadi sarana efektif bagi masyarakat untuk memperoleh konsultasi dan pendampingan hukum. Sinergi antara pemerintah desa, paralegal, dan masyarakat dinilai mampu menciptakan penyelesaian sengketa secara damai serta menjaga kondusivitas wilayah.

Kanwil Kemenkum Bali dan NTB Perkuat Sinergi Perlindungan Tenun Tradisional
Baca juga:
Kanwil Kemenkum Bali dan NTB Perkuat Sinergi Perlindungan Tenun Tradisional

Tantangan dan Arahan

Dalam sesi diskusi, para paralegal menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi, mulai dari persoalan perceraian, sengketa keluarga, administrasi kependudukan, hingga perlunya penguatan koordinasi dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Selain itu, dibahas pula pentingnya pelaporan layanan melalui aplikasi SIDBANKUM secara tepat waktu sebagai dasar evaluasi dan penyusunan kebijakan pembinaan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Eem Nurmanah bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menegaskan pentingnya meningkatkan kapasitas paralegal, memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan OBH, serta mengoptimalkan pelaporan layanan. Menurutnya, Posbankum harus terus menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menyelesaikan permasalahan hukum melalui pendekatan nonlitigasi.

Laklak Buleleng vs Serabi Nusantara: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya
Baca juga:
Laklak Buleleng vs Serabi Nusantara: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Bedanya

Menutup kegiatan, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Baktiseraga, para paralegal, dan seluruh pihak yang telah mendukung keberlangsungan Posbankum. Ia berharap Posbankum terus berkembang sebagai pusat layanan hukum masyarakat di tingkat desa dan menjadi motor penggerak terwujudnya masyarakat yang sadar hukum, mandiri, serta memperoleh akses keadilan yang setara.