Media Kampung, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani Persetujuan Bersama DPRD Jatim terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/7/2026). Dalam sambutannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atas dukungan, masukan, serta pembahasan konstruktif terhadap raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai apresiasi yang diberikan atas Raperda ini. Saya tidak pernah melihat bahwa sukses itu karena kinerja eksekutif saja, tapi karena kinerja kita bersama,” kata Gubernur Khofifah.

Khofifah menjelaskan, pengawalan pihak-pihak terkait telah menjadi bagian yang sangat vital, terutama dengan capaian kinerja dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
“Ini berarti kolaborasi nyata antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola APBD secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan berdampak nyata dalam merealisasikan program untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” tuturnya.

Realisasi APBD 2025
Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi Pendapatan Daerah tahun 2025 mencapai Rp29,88 triliun atau 104,65 persen dari target yang ditetapkan. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp18,44 triliun atau 107,83 persen dari target.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp31,2 triliun atau 93,82 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp33,2 triliun.

Penandatanganan Raperda ini menandai langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif di Jawa Timur.




















Tinggalkan Balasan