Media Kampung – Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak DPRD Kabupaten Gowa segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hibah barang senilai Rp3,2 miliar dari Dinas PUPR kepada PDAM Tirta Jeneberang. Temuan BPK Tahun Anggaran 2024 menunjukkan bahwa penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Ketua Umum CCW, Masryadi, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi serius yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum. “Temuan BPK bukan sekadar catatan administrasi, melainkan bukti awal dugaan pelanggaran. Kami mendesak DPRD Gowa segera membentuk Pansus untuk mengusut bantuan hibah barang tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (31/5/2026).

Menurut CCW, pembentukan Pansus adalah langkah konstitusional DPRD untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Pansus adalah jalur pengawasan konstitusional agar temuan ini tidak sekadar menghilang dan menjamin uang rakyat dipulihkan atau dipertanggungjawabkan. Temuan ini sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan,” tambah Masryadi.

Berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, bantuan hibah barang dari Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Dinas PUPR kepada PDAM Tirta Jeneberang mencapai Rp3.297.940.000,00. Hingga akhir pemeriksaan, PDAM belum menyerahkan SPTJM dan laporan penggunaan hibah yang merupakan syarat penting pertanggungjawaban aset dari APBD.

BPK mencatat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR telah mengirimkan surat permintaan laporan pertanggungjawaban pada Januari dan Februari 2025, namun hingga pemeriksaan berakhir, dokumen tersebut belum juga disampaikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan penerima hibah terhadap ketentuan pengelolaan bantuan dari keuangan daerah.

CCW menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif biasa mengingat nilai hibah mencapai miliaran rupiah dan berasal dari uang rakyat. Lembaga tersebut meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk OPD pemberi hibah, penerima hibah, serta pejabat yang bertanggung jawab.

Masyarakat Kabupaten Gowa, menurut CCW, menaruh perhatian besar terhadap tindak lanjut temuan ini. “Nah, warga Gowa kini menanti apakah DPRD berani bertindak tegas demi transparansi dan keadilan anggaran daerah untuk mendalami bantuan hibah tersebut kepada PDAM,” tandas Masryadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PDAM Tirta Jeneberang terkait temuan BPK maupun desakan pembentukan Pansus oleh CCW. Publik kini menunggu respons DPRD Kabupaten Gowa dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk menjawab pertanyaan tentang penggunaan hibah barang senilai Rp3,2 miliar tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.