Media Kampung – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu 22 April 2026 karena ketidakhadiran tim pengacara Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Penundaan tersebut memicu sorotan publik karena proses hukum terhambat, sementara terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah menunggu pemeriksaan lanjutan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai tindakan tersebut termasuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Menurutnya, ketidakhadiran penasihat hukum tidak hanya melanggar etika peradilan, tetapi juga merugikan terdakwa karena memperpanjang masa penahanan tanpa proses yang berjalan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa absennya tim advokat melanggar prinsip kepatuhan dalam proses peradilan dan menuntut hakim melanjutkan sidang meski kuasa hukum tidak hadir.

Roy menambahkan bahwa meski Nadiem mengaku sakit, JPU telah mengirimkan dokter ke rumah tahanan, namun tidak menerima surat keterangan resmi, sehingga sidang tetap ditunda atas dasar kemanusiaan.

Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun 2019-2022.

Penuntut menyatakan Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian dana berasal dari investasi Google senilai US$786,99 juta.

Jika terbukti, Nadiem dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Tim advokat Nadiem melaporkan lima hakim yang memimpin persidangan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua Mahkamah Agung, dan lembaga pengawas peradilan, menuding adanya pelanggaran kode etik dan ketidakseimbangan hak terdakwa.

Namun, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, menolak menanggapi laporan tersebut karena perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan menegaskan komitmen menjaga integritas peradilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin 27 April 2026 setelah hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem dan mengingat urgensi proses hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.