Media Kampung – Dua buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencabulan anak di bawah umur yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo akhirnya berhasil ditangkap di Bali setelah setahun melarikan diri. Kedua tersangka diamankan dalam waktu dan lokasi berbeda di Pulau Dewata pada Rabu, 10 Juni 2026.

Tersangka pertama, DEF (38), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, ditangkap di wilayah Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Bali. Ia merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah konter handphone di desanya pada September 2025. DEF menjebol tembok samping konter dan menggondol sejumlah handphone, voucher, serta uang tunai.

Tersangka kedua, KF (40), warga Desa Arsirejo, Kecamatan Panji, Situbondo, ditangkap di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun pada Desember 2025.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Situbondo yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Gianyar dan Polres Karangasem. “Dua tersangka ditangkap di Bali pada hari yang sama,” ujarnya, Minggu, 14 Juni 2026.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. DEF dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, KF dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf (g) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.