Media Kampung – Ketidakhadiran tim pengacara Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menimbulkan sorotan publik dan dinilai dapat merugikan terdakwa.
Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 22 April 2026, tidak dihadiri oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim maupun tim advokatnya, sehingga proses persidangan tertunda.
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menyatakan ketidakhadiran tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court (COC) atau penghinaan terhadap pengadilan.
Menurutnya, tindakan tersebut menghambat jalannya persidangan, memperpanjang masa penahanan, dan berpotensi menambah beban pembelaan bagi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dapat meminta hakim melanjutkan sidang tanpa penasihat hukum atau memaksa kehadiran terdakwa secara paksa demi kelancaran proses.
Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa sebelum sidang Nadiem dalam keadaan sehat, namun sempat mengeluh sakit saat berada di rumah tahanan sehingga dibawa ke rumah sakit karena tidak ada kuasa hukum yang menemani.
Tim advokat Nadiem melaporkan lima hakim yang memimpin persidangan kepada Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial dan Komisi III DPR, menuding potensi pelanggaran kode etik.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menanggapi lebih lanjut laporan tersebut karena perkara masih dalam tahap pemeriksaan, demi menjaga integritas peradilan.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome Device (CDM) pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2020‑2022, yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun.
Penyidik menuduh Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya melakukan pengadaan tidak sesuai perencanaan, mengakibatkan kerugian Rp1,56 triliun pada program pendidikan dan US$44,05 juta pada CDM.
Penyidik juga menelusuri penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar oleh Nadiem dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang konon didanai oleh investasi Google senilai US$786,99 juta.
Jika terbukti, Nadiem dapat dijatuhi pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Undang‑Undang memberikan hak kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum selama persidangan, sehingga ketidakhadiran tim pengacara dapat dianggap pelanggaran prosedural.
Apabila hakim menilai tindakan tersebut sebagai contempt of court, dapat dikenakan sanksi denda atau peringatan kepada kuasa hukum, sekaligus memperpanjang penangguhan sidang.
Masyarakat dan pengamat hukum menilai bahwa strategi menggelar konferensi pers serta melaporkan hakim tidak menyelesaikan masalah substantif, melainkan menambah ketegangan antara lembaga peradilan dan pihak terdakwa.
Berbagai media nasional melaporkan bahwa Nadiem sempat pingsan, namun keterangan dokter kejaksaan menyatakan kondisinya stabil, menimbulkan spekulasi mengenai motivasi ketidakhadiran tim advokat.
Setelah penundaan pada 22 April, hakim menjadwalkan kembali persidangan pemeriksaan saksi dan ahli pada Senin, 27 April 2026, dengan harapan kehadiran semua pihak.
Para pihak diharapkan dapat menyelesaikan laporan etika hakim dan memastikan kehadiran penasihat hukum sehingga proses dapat berjalan tanpa hambatan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan mantan pejabat tinggi serta proyek digitalisasi pendidikan yang berdampak luas pada sistem pembelajaran di Indonesia.
Saat ini persidangan masih berlangsung, dengan jaksa terus mengumpulkan bukti, sementara tim pembela menyiapkan strategi hukum untuk menghadapi kemungkinan sanksi contempt of court.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan