Media Kampung – Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram ganja kering yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang pria berinisial MAH yang diduga sebagai penerima paket tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Senin, 8 Juni 2026, tentang adanya paket mencurigakan yang akan dikirim dari Padang ke Sidoarjo. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi Indah Cargo Logistik Cabang Sidoarjo.
Polisi menerapkan metode controlled delivery atau pengiriman terkontrol terhadap paket yang dialamatkan ke Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, tersangka MAH berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 10 bungkus ganja kering dengan berat bruto 10.190 gram yang disembunyikan di dalam kardus berisi pakaian dan dibungkus karung putih. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A16 warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, MAH mengaku mengetahui isi paket tersebut adalah ganja. Ia menyebutkan bahwa paket itu milik dua orang temannya, yakni Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Polisi kini masih memburu kedua orang tersebut. Bareskrim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan alias Cemek untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan