Media Kampung – Pilkades di Desa Balongdowo, Candi, Sidoarjo kini terperangkap dalam perdebatan sengit setelah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan, khususnya Pasal 42 ayat 4 yang mengatur bahwa setiap perangkat desa yang terpilih sebagai calon tetap wajib mengundurkan diri dari jabatan.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026 dan segera menjadi sorotan karena belum disertai petunjuk teknis yang dapat memandu pelaksanaan di tingkat desa.
Panitia Pilkades Balongdowo mengumumkan tiga nama calon yang berhasil lolos tahap verifikasi, yaitu Moch Atim, Suparlan, dan Wahyu Gunawan, setelah Sri Utami memutuskan mengundurkan diri dari proses seleksi.
Moch Atim, yang kini menjadi calon nomor urut satu, masih menjabat sebagai perangkat desa sampai saat ini, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan Pasal 42 yang baru.
Ketua Panitia Pilkades, Lambang Setiono, menegaskan, “Kami masih mengikuti arahan dari PMD. Untuk sementara statusnya masih cuti. Kami menunggu keputusan lebih lanjut berdasarkan koordinasi dengan dinas terkait,” sambil menunggu kejelasan regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sidoarjo, Probo Agus, menambahkan, “Untuk saat ini kami masih menunggu surat resmi dari Mendagri terkait penerapan PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4,” dan menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Ketiadaan surat resmi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah administratif di tingkat desa, terutama bila perangkat desa yang maju sebagai calon tidak mendapatkan panduan yang jelas tentang status kepegawaiannya.
Sebelum regulasi baru, perangkat desa biasanya tetap menjalankan tugasnya selama masa kampanye, namun PP 16/2026 secara eksplisit menuntut mundurnya jabatan, sehingga menambah beban administratif bagi desa yang belum menyiapkan pengganti sementara.
Panitia Pilkades Balongdowo menyatakan bahwa proses penetapan calon telah selesai pada Selasa 5 Mei malam, namun keputusan akhir mengenai status Moch Atim masih tertunda menunggu petunjuk teknis.
PMD Sidoarjo secara terbuka mengimbau seluruh panitia, kandidat, serta perangkat desa untuk tetap tenang dan melanjutkan persiapan pemilihan sambil menunggu regulasi turunan yang akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat.
Jika surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri tiba tepat waktu, desa diperkirakan dapat menyelesaikan proses administrasi mundurnya perangkat desa dan melanjutkan tahapan kampanye tanpa gangguan signifikan.
Namun, bila kepastian regulasi masih tertunda menjelang tanggal pemungutan suara, risiko penundaan atau pembatalan Pilkades di Balongdowo dapat meningkat, menambah tekanan pada otoritas daerah untuk mempercepat proses koordinasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan