Media Kampung – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi kekhawatiran guru honorer di sekolah negeri setelah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diresmikan untuk berlaku pada 2027. Ia menegaskan bahwa istilah “guru honorer” tidak akan lagi ada dalam regulasi, melainkan terbagi menjadi guru ASN dan non‑ASN.

Pernyataan Mu’ti disampaikan pada Rabu, 6 Mei 2026 di kantor Bakom, Jakarta Pusat, setelah kunjungan ke Kompleks Istana Kepresidenan pada 3 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa isu guru non‑ASN yang tidak akan ditugaskan setelah 31 Desember 2026 muncul karena interpretasi keliru atas UU ASN yang semula direncanakan berlaku pada 2024, namun ditunda hingga 2027 karena pertimbangan teknis.

“Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non‑ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan, sebenarnya mengacu pada Undang‑Undang ASN. Yang di Undang‑Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” ujar Mu’ti. Ia menekankan bahwa semua proses pengangkatan, penugasan, dan pembinaan guru akan tetap melibatkan pemerintah daerah serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kementerian memiliki mandat membina guru melalui pemenuhan kualifikasi dan peningkatan kompetensi. Ketika istilah honorer dihapus, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru non‑ASN yang ingin menjadi tenaga resmi. “Jika tidak lulus seleksi PPPK, mereka akan ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya, menambahkan bahwa status ini memang berasal dari guru‑guru yang tidak lolos tes seleksi.

Mu’ti mengakui bahwa sejumlah daerah kini mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Sebagai respons, Kementerian memberikan panduan kepada kepala daerah untuk melaporkan kendala tersebut, dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah serta Pendidikan Khusus, Tatang Muttaqin, akan menyediakan jalur bantuan bagi daerah yang tidak mampu.

Berkenaan dengan hak mengajar guru non‑ASN selama masa transisi, Mu’ti tidak memberikan jawaban rinci, melainkan menyerahkan urusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. “Mungkin karena ini menyangkut kebijakan dan pelaksanaan Undang‑Undang ASN, akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan‑RB,” ujarnya, menegaskan batas kewenangan masing‑masing kementerian.

Latar belakang perubahan ini berakar pada upaya pemerintah menyederhanakan status kepegawaian, menghilangkan perbedaan status antara honorer dan PNS, serta meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik. Dengan diberlakukannya UU ASN pada 2027, semua guru yang tidak berstatus ASN akan diarahkan untuk mengikuti proses seleksi PPPK, sehingga pada akhirnya tidak ada lagi kategori “honorer”.

Penghapusan istilah honorer diharapkan memberi kepastian hukum bagi guru serta mengurangi kebingungan administratif di tingkat daerah. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait kemampuan fiskal daerah dalam menanggung beban gaji PPPK paruh waktu. Kementerian berjanji akan memonitor situasi dan menyesuaikan kebijakan bantuan bila diperlukan.

Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai apakah guru non‑ASN dapat terus mengajar di sekolah negeri selama proses transisi. Pemerintah menunggu arahan resmi dari Menpan‑RB sebelum mengeluarkan panduan operasional. Semua pihak diharapkan menunggu klarifikasi lebih lanjut sambil mempersiapkan langkah adaptasi pada tahun 2027.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.