Media Kampung – Pemerintah memberikan atensi khusus dalam revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) dengan mendorong penguatan peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penguatan institusi Polri menjadi prioritas agar polisi dapat menjalankan fungsinya sebagai polisi rakyat yang dicintai.
Menurut Prasetyo, revisi UU Polri bertujuan memperkuat institusi Polri dalam memberantas kejahatan, terutama penyelundupan yang merusak ekonomi rakyat. Ia mencontohkan penyelundupan di sektor garmen yang dapat merugikan industri dalam negeri jika aparat tidak mampu menanganinya.
Selain itu, pemberantasan narkoba juga menjadi fokus utama. Prasetyo menyebut modus peredaran narkoba semakin canggih dan modern, sehingga mengancam generasi muda. Ia menekankan bahwa revisi UU Polri diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Langkah ini juga merupakan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan