Media Kampung – Kejaksaan Agung mengungkap modus licik yang membuat PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) memenangkan pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,1 triliun, meski perusahaan tersebut tidak memiliki diler maupun bengkel yang aktif. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri Mulyono, komisaris PT YAT, menjalin komunikasi dengan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada awal 2025 untuk mendapatkan proyek tersebut.
Setelah memperoleh informasi tentang rencana pengadaan motor listrik di BGN, Andri diduga aktif berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025. Untuk memenuhi syarat sebagai vendor, Andri bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dengan mengakuisisi PT ASE. Langkah ini dilakukan agar PT YAT yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan bisa lolos dalam proses pengadaan.
Syarief menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti dugaan penggelembungan harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga proses pengadaan, dengan nilai mencapai sekitar Rp47 juta per unit motor listrik. Saat ini, sebagian besar motor listrik tersebut masih mengendap di gudang, termasuk di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Hanya sebagian kecil yang telah didistribusikan ke dapur MBG di berbagai daerah.
Meski demikian, Kejagung memastikan tidak akan menyita seluruh motor listrik sebagai barang bukti. Penyidik justru mendorong BGN untuk segera mendistribusikan motor-motor tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk operasional program MBG. “Kami akan dorong bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi motor-motor tersebut,” ujar Syarief.
Sampai berita ini diturunkan, Andri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kejagung masih terus mendalami alasan pengadaan motor listrik dimasukkan ke dalam program MBG dan mekanisme yang memungkinkan proyek tersebut direalisasikan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan