Media Kampung – 16 April 2026 | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial AS atas dugaan korupsi tambang senilai Rp 500 miliar. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari sejak 15 April 2026.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidum) Kejati Kaltim mengungkap bahwa kerugian negara terjadi antara September 2010 dan Mei 2011. Selama periode tersebut, AS diduga menyalahgunakan wewenangnya sehingga tiga perusahaan tambang dapat mengeruk batu bara secara ilegal di lahan milik Kementerian Transmigrasi.

Ketiga perusahaan yang disebut dalam penyelidikan adalah PT KRA, PT ABE, dan PT JMB. Ketiganya diduga menambang di Hak Pengelolaan Lahan Nomor 01 tanpa izin resmi, sehingga mengakibatkan hilangnya hak negara atas sumber daya alam.

Penambangan ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk pencemaran air dan degradasi lahan di sekitar area tambang. Akibatnya, pemerintah daerah harus menanggung biaya rehabilitasi yang menambah beban kerugian negara.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penyidik telah mengamankan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan AS tersangka. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 603 ayat (1) dan Pasal 604 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka AS dengan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 miliar ini langsung kami tahan di rutan untuk 20 hari ke depan,” ujar Toni Yuswanto dalam konferensi pers di Samarinda. Ia menambahkan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyalahgunaan wewenang di sektor pertambangan. “Meskipun masa jabatan singkat, AS tidak melaksanakan tugasnya secara benar, sehingga perusahaan dapat menambang tanpa izin,” pungkasnya.

Tim auditor Kejati Kaltim bersama badan pengawasan daerah kini tengah melakukan penghitungan komprehensif untuk menentukan besaran kerugian akhir. Mereka menggunakan data produksi tambang, nilai jual batu bara, serta biaya rehabilitasi lingkungan sebagai dasar perhitungan.

Jika terbukti bersalah, AS dapat dijatuhi hukuman penjara lima tahun atau lebih serta denda yang sebanding dengan nilai kerugian. Undang‑Undang Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa denda dapat mencapai dua kali nilai kerugian negara.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi pertambangan di Kalimantan Timur, di mana beberapa pejabat daerah sebelumnya juga terlibat dalam praktik ilegal serupa. Pemerintah provinsi berjanji memperkuat pengawasan dan memperketat perizinan tambang.

Reaksi masyarakat setempat menunjukkan keprihatinan atas kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi yang diderita. Organisasi lingkungan menuntut transparansi penuh dalam proses penyelidikan dan pemulihan lahan yang terdampak.

Saat ini, AS masih berada di dalam Rutan Kelas I Samarinda, dan penyidik melanjutkan interogasi serta pengumpulan bukti tambahan. Penyelidikan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun 2026 untuk menuntaskan seluruh aspek kasus.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.