Media KampungKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026). Dua di antaranya adalah purnawirawan jenderal, yakni Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

Ketiga tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Bundar Kejagung. Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga terkait penyimpangan anggaran program MBG.

Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran program gizi nasional, termasuk indikasi mark-up pengadaan sejumlah proyek pendukung. Kejagung masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Profil Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya

Sonny Sanjaya lahir di Bandung pada 20 Oktober 1967. Ia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan).

Sebelum pensiun, jabatan terakhirnya di Polri adalah Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Kabag Anev) Bareskrim Polri. Sepanjang kariernya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Majalengka, Kapolres Bandung, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Barat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.

Profil Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 27 September 1960. Ia lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1985 dari matra Infanteri TNI Angkatan Darat.

Pangkat terakhirnya adalah Mayor Jenderal (Purnawirawan) dan jabatan terakhir aktifnya adalah Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI. Sepanjang karier militernya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 203/Arya Kemuning, Komandan Distrik Militer (Dandim) Jakarta Timur, Asisten Operasi (Asops) Kasdam IX/Udayana, Komandan Resor Militer (Danrem) 142/Tatag, Asisten Operasi (Asops) Kasdam VI/Mulawarman, Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 1/Kostrad, dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I/Bukit Barisan. Ia juga mengenyam pendidikan militer lanjutan di Seskoad, Sesko TNI, dan Lemhannas.

Hingga kini, Kejagung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi MBG yang menyeret para mantan pejabat BGN tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.