Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola aset daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Sebanyak 300 unit kendaraan dinas senilai total Rp34,4 miliar dilaporkan hilang jejak atau masih dikuasai pihak tidak berhak. Temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2025.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, mengungkapkan bahwa permasalahan aset daerah ini terbagi dalam dua kategori. Pertama, sebanyak 70 kendaraan dinas senilai Rp5,71 miliar diketahui posisinya namun masih dikuasai secara ilegal oleh pihak yang tidak berhak. Kedua, sebanyak 230 kendaraan dinas dengan nilai perolehan Rp28,68 miliar tidak dapat ditelusuri keberadaannya secara administrasi maupun fisik.

Baca juga:

KPK menegaskan akan terus mengawal proses penertiban aset daerah di Papua. Langkah ini dilakukan agar tata kelola keuangan Pemprov Papua berjalan lebih akuntabel. Maruli juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan inventarisasi dan pengamanan aset, termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kendaraan dinas secara tidak sah.

Baca juga:

Fenomena hilangnya kendaraan dinas ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan keuangan daerah. Selain itu, lemahnya pengawasan aset juga membuka celah penyalahgunaan wewenang. KPK meminta Pemprov Papua untuk memperbaiki sistem pengelolaan barang milik daerah agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca juga: