Media Kampung – Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait temuan BPK di Pemerintah Kabupaten Muaraenim. Titin merupakan salah satu dari 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam pengembangan OTT sebelumnya yang menjerat Bupati Muaraenim Edison, KPK kembali melakukan operasi senyap yang menyasar sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari BPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muaraenim kepada pihak-pihak di BPK, khususnya terkait pengaturan temuan BPK dalam pengadaan barang, termasuk pengadaan Smart TV.

Saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol, Titin membantah menerima uang. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya. “Saya nggak terima uang ya, ini nggak adil, saya cuma pelaksana,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menerima uang adalah pimpinannya secara berjenjang.

Selain Titin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya melalui gelar perkara, yaitu Bupati Muaraenim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, dan seorang swasta bernama Angga. Budi Prasetyo menyebut bahwa perkara ini terbagi menjadi dua: suap terkait pengadaan dan suap terkait temuan BPK. KPK telah menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

OTT ini merupakan yang ke-13 sepanjang tahun 2026. KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah operasi serupa, termasuk kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, pemerasan dengan modus fee proyek di Madiun, serta suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Terbaru, KPK menangkap Bupati Muaraenim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

KPK belum mengungkap secara rinci identitas seluruh tersangka, namun memastikan bahwa dua perkara yang saling berkaitan ini akan terus dikembangkan. Hingga saat ini, Titin Rita Lestari dan para tersangka lainnya masih menjalani proses hukum di KPK.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.