Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan PT Telkom Indonesia dalam perkara korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan BRI. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap peran para pihak dalam kerja sama layanan pesan singkat kepada nasabah. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Sehingga belum seluruh konstruksi kasus dapat disampaikan kepada publik. “Karena baru penyidikan awal, kami belum bisa menyampaikan terlalu detail. Tetapi benar bahwa ada Telkom dalam perkara ini,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Taufik, fokus penyidikan berada pada layanan notifikasi yang diberikan BRI kepada nasabah melalui pesan singkat (SMS). Dalam pelaksanaannya, layanan tersebut melibatkan penyedia jaringan telekomunikasi. Ia menjelaskan biaya layanan notifikasi yang sedang didalami penyidik berkaitan dengan kerja sama antara BRI dan Telkom. Kerja sama tersebut melalui penyedia layanan seluler yang digunakan untuk mengirimkan SMS kepada nasabah. “Layanan SMS itu merupakan kerja sama antara BRI dan Telkom. Nilainya sekitar Rp750 per notifikasi,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik menegaskan penyidikan saat ini masih berfokus pada aspek pengadaan dan pelaksanaan layanan di BRI. Sementara peran penyedia layanan telekomunikasi akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan para pihak terkait. “Fokusnya memang di BRI. Namun layanan SMS tersebut melibatkan provider, sehingga nanti akan kami dalami dalam proses penyidikan,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom Indonesia. Penyidikan baru ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek layanan notifikasi perbankan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berjalan. Namun, KPK belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sebagai tersangka. “Benar. KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Budi menjelaskan, penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Karena itu, proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap para pihak terkait masih terus dilakukan. “Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” ujarnya. Dalam tahap awal penyidikan, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara yang nilainya cukup besar. Dugaan kerugian tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp2 triliun. “Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah,” kata Budi.
KPK belum mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan tersebut. Informasi lebih rinci akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan