Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq, staf khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby.

Andi Saiful Haq yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini berkaitan dengan sebuah amplop berisi uang tunai sebesar SGD 14.000 atau sekitar Rp 195,4 juta yang diduga diberikan oleh Bupati Kuansing setelah pertemuan dengan Menteri Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Baca juga:

Amplop tersebut diduga terkait dengan usulan pembebasan lahan seluas 3.800 hektare dari kawasan hutan agar dapat masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA). Program TORA sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat distribusi lahan kepada masyarakat sesuai kebijakan reforma agraria.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi mengenai pertemuan tersebut. Ia menyatakan seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop yang ditinggalkan oleh Suhadirman setelah audiensi itu. Ia mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa membuka atau mengetahui isi uang di dalamnya.

Baca juga:

Amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudan Raja Juli di Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Namun, saat pengembalian, jumlah uang di dalam amplop berkurang menjadi SGD 12.000, sehingga terdapat selisih sebesar SGD 2.000 yang belum terjelaskan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik suap dan gratifikasi yang berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam. KPK terus menelusuri fakta-fakta terkait hilangnya SGD 2.000 dari amplop tersebut dan mendalami keterlibatan para pihak yang terkait.

Baca juga:

Perkembangan pemeriksaan stafsus Menteri Kehutanan ini diharapkan dapat memperjelas dugaan transaksi terkait pembebasan lahan kawasan hutan di Kuansing dan memberikan keadilan sesuai hukum yang berlaku.