Media Kampung – Kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan harapan agar hakim tunggal praperadilan, Ketut Darpawan, berani mengambil keputusan tegas dalam sidang praperadilan yang keempat. Harapan ini didasarkan pada putusan tegas yang pernah diambil hakim tersebut dalam praperadilan pertama.
Kuasa hukum Roy Suryo berharap hakim Ketut Darpawan tidak mengulangi sikap seperti pada praperadilan kedua dan ketiga yang dianggap tidak optimal. Pada praperadilan kedua, hakim dinilai mencari waktu yang tepat dalam memutuskan perkara, sementara pada praperadilan ketiga, keputusan dianggap kurang melibatkan pihak terkait secara penuh.
Dalam kesempatan ini, Roy Suryo juga mengkritik sikap pihak kejaksaan dan kepolisian yang tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam menghadapi proses hukum.
“Apa yang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian ini menunjukkan perilaku yang tidak dewasa. Mereka tidak berani menghadapi proses persidangan dengan menghadirkan saksi dan ahli,” ujar Roy Suryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2026.
Roy Suryo bahkan memberikan analogi bahwa sikap tersebut serupa dengan perilaku anak-anak yang hanya bermain, khususnya bermain karet. Ia menilai perilaku tersebut sebagai cerminan ketidakdewasaan dalam menjalani proses hukum.
Kasus praperadilan Roy Suryo menjadi sorotan karena beberapa putusan sebelumnya yang dinilai berbeda-beda. Masyarakat dan pihak terkait menantikan keputusan yang adil dan berani dari hakim tunggal Ketut Darpawan dalam sidang kali ini.














Tinggalkan Balasan