Media Kampung – Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara terkait permohonan praperadilan mendapat sorotan dari pengacara Abdul Gafur Sangadji. Ia menilai aturan tersebut berpotensi merugikan pihak tersangka dan lebih menguntungkan pelapor.

Potensi Dua Proses Peradilan yang Berjalan Bersamaan

<pDalam siaran langsung di media sosial pada 22 Agustus 2026 bersama pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur menyampaikan kekhawatirannya atas skema SEMA tersebut. Ia menilai seseorang bisa dipaksa mengikuti dua proses peradilan berbeda secara bersamaan, yang dianggap tidak adil.

Baca juga:

“Kenapa tidak adil? Seseorang harusnya disidangkan satu per satu, bukan menjalani dua peradilan sekaligus. Ini seperti menyandera orang untuk mengikuti dua peradilan yang luar biasa,” ujarnya.

Independensi Hakim Praperadilan Dipertanyakan

Roy Suryo juga mengungkapkan kekhawatiran terkait independensi hakim tunggal praperadilan dalam konteks SEMA ini. Ia mempertanyakan bagaimana keputusan hakim dapat bersifat independen jika arah putusan sudah dianggap ditentukan oleh SEMA.

“Hakim seharusnya menentukan putusan secara independen. Jika pertimbangan hakim diabaikan oleh aturan seperti ini, maka independensi hakim menjadi diragukan,” kata Roy.

Baca juga:

Roy berharap keputusan praperadilan yang tengah ditempuh tidak terpengaruh oleh SEMA tersebut, terlebih karena permohonan praperadilan sudah diajukan jauh sebelum SEMA berlaku.

SEMA Dinilai Lebih Menguntungkan Pelapor

Abdul Gafur menegaskan bahwa SEMA ini lebih menguntungkan pihak pelapor dibandingkan tersangka atau terdakwa. Padahal, prinsip hukum seharusnya mengedepankan perlindungan bagi tersangka dan terdakwa.

“Saya melihat SEMA ini justru lebih menguntungkan pelapor, padahal prinsipnya adalah menguntungkan tersangka, terdakwa, dan semua pihak,” tegasnya.

Baca juga:

Konteks dan Dampak Aturan Baru

SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur proses pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara dalam kasus yang mengajukan praperadilan. Namun, kritik dari praktisi hukum seperti Abdul Gafur dan Roy Suryo menunjukkan adanya potensi konflik dan dampak pada proses keadilan yang berjalan.

Kekhawatiran utama adalah kemungkinan terjadinya tumpang tindih peradilan yang dapat merugikan tersangka serta potensi hilangnya independensi hakim dalam mengambil keputusan praperadilan.

Perdebatan ini penting untuk diperhatikan oleh para pemangku kepentingan hukum agar prinsip keadilan dan perlindungan hak semua pihak tetap terjaga dalam proses peradilan di Indonesia.